Jakarta –
TNI menyebut kelompok bersenjata di Papua dengan nama Organisasi Papua Merdeka atau OPM. Istilah yang sebelumnya dipakai oleh TNI adalah kelompok separatis teroris (KST), sementara Polri menggunakan istilah kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Perihal pergantian sebutan ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto angkat bicara. Dia awalnya mengatakan kelompok bersenjata itu menyebut diri mereka Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), yang merupakan bagian dari OPM.
“Jadi dari mereka sendiri menamakan mereka adalah TPNPB, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sama dengan OPM,” ucap Agus dalam jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2024).
Agus tak menjelaskan lebih lanjut soal penyebutan nama OPM. Dia lanjut menerangkan kekerasan yang dilakukan OPM terhadap masyarakat dan aparat.
“Sekarang mereka sudah melakukan teror melakukan pembunuhan, pemerkosaan kepada guru, nakes, pembunuhan kepada masyarakat, TNI, Polri. Masa harus kita diamkan seperti itu? Dan dia kombatan, membawa senjata,” ucap Agus.
Agus pun menekankan TNI akan menindak tegas OPM. “Saya akan tindak tegas untuk apa yang dilakukan oleh OPM. Tidak ada negara dalam suatu negara!” tegasnya.
Agus lalu menyebutkan keberadaan TNI di Papua merupakan operasi yang dilakukan oleh pemerintah. Menurut dia, tiap wilayah punya karakter kerawanan dan TNI memiliki metode penyelesaian yang disesuaikan.
“Namanya operasi itu, dalam suatu wilayah itu ada operasi teritorial, intelijen, tempur. Bagaimana indeks kerawanan dari daerah yang ada di wilayah-wilayah tersebut, itu beda-beda. Mungkin di Papua penanganannya berbeda dengan di wilayah lain. Kita punya metode sendiri untuk penyelesaian masalah,” tutur dia.
Lebih jauh, Agus memastikan pihaknya tetap mengedepankan operasi teritorial. “Tentara kita di sana ngajar, Dia memberikan pelayanan kesehatan masyarakat, tetapi selalu diganggu,” ucap dia.
Terakhir, Agus mengatakan dua hari belakangan OPM juga berulah. Agus mengatakan ini tak bisa dibiarkan.
“Dua hari yang lalu diganggu juga. Padahal kita akan memberikan bantuan pelayanan masyarakat kepada masyarakat di sana, masa harus didiamkan,” pungkasnya.
(aud/imk)