Jakarta –
PT Indofarma kini berada dalam posisi penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU). Salah satu krediturnya, PT Foresight Global mengajukan PKPU untuk Indofarma di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 29 Februari 2024.
Per tanggal 28 Maret 2024 pengajuan PKPU itu resmi dikabulkan pengadilan, PKPU sementara Indofarma berlaku sampai 42 hari sejak ditetapkan. Putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memiliki nomor register No. 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST.
Direktur Utama Indofarma Yeliandri mengatakan field PKPU diyakini tidak akan berdampak terhadap kelangsungan bisnis maupun operasional perusahaan.
“Adanya putusan PKPU ini tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan. Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya,” kata Yeliandiri dalam keterangannya di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Minggu (7/4/2024).
Lebih lanjut pihaknya akan memastikan proses restrukturisasi berbagai utang kepada para kreditur secara menyeluruh, dengan pengajuan proposal perdamaian yang akan disampaikan dalam rapat kreditur di pengadilan.
Adapun transaksi utang yang diperkarakan dalam pengajuan PKPU ini adalah tagihan dari PT Foresight yang disebut sebagai tagihan seller senilai Rp 6,26 miliar.
Perusahaan menjelaskan alasan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran utang itu karena adanya perbedaan nilai tagihan yang didalilkan oleh PT Foresight dengan pihak Indofarma. Hal itu menyebabkan utang tersebut tidak dapat terbukti secara sederhana.
PT Indofarma sendiri saat ini sedang jadi sorotan masyarakat karena menunggak gaji karyawan. Sekretaris Perusahaan Indofarma Warjoko Sumedi pun membenarkan kabar tersebut.
Dia mengatakan gaji karyawan memang belum dibayar dan manajemen sedang berupaya untuk mendapatkan dana sehingga bisa melakukan pembayaran gaji.
”Bahwa gaji karyawan Indofarma betul hingga saat ini belum di bayarkan. Manajemen lagi berupaya untuk mendapatkan dana yang cukup guna pembayaran gaji dimaksud,” kata Warjoko ketika dihubungi forexbitcoinstock.
(hal/das)