Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku di industri pasar modal. Selama 2024 ini pihaknya telah mengenakan berbagai sanksi atas pemeriksaan kasus kepada sejumlah pihak yang dianggap melanggar aturan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan pihaknya telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada Forty five pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 17.275.000.000.
“Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, selama 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada Forty five pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 17.275.000.000,” kata Inarno dalam konferensi pers secara digital, Selasa (2/4/2024).
Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi berupa 13 perintah tertulis, 1 pembekuan izin perseorangan dan 1 pencabutan izin orang perseorangan, 2 peringatan tertulis.
Sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 15.742.480.000 juga diberikan kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal. Kemudian 25 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.
OJK mencatat dalam tiga bulan pertama di 2024, pasar saham domestik masih melanjutkan tren penguatan. Hal itu tercermin dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menguat 0,22% sejak awal tahun (three hundred and sixty five days previously) ke level 7.288,81.
“Nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp 11.692 triliun atau naik 0,15% three hundred and sixty five days previously, serta membukukan gain aquire sebesar Rp 28,28 triliun three hundred and sixty five days previously,” kata Inarno.
(help/das)