Jakarta –
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi pemberitaan terkait tertahannya barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) di gudang penyimpanan barang logistik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menyampaikan, terjadi kesalahpahaman saat inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (4/4) lalu. Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba.
Untuk itu, Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk merespons kesalahpahaman tersebut.
“Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba. Juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Senin (8/4/2024).
Budi menerangkan, telah diberikannya relaksasi impor barang kiriman PMI melalui Permendag 36/2023 jo. 3/2024, Budi berharap agar PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut. Sehingga, tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman PMI.
“Kami harap, kemudahan dan pengecualian kebijakan impor barang kiriman PMI ini dapat dipahami dan dipatuhi PMI sehingga proses pengiriman barang kiriman PMI dapat berjalan lancar, segera tibo, serta diterima keluarga dan sanak saudara di Indonesia,” ujar Budi.
Pihaknya juga memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi para Pekerja. Migran Indonesia (PMI) dari berbagai negara yang akan mengirimkan barang untuk keluarganya di Indonesia.
Menurutnya dengan relaksasi dan kemudahan ini, Kemendag turut mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas kerja keras para pekerja migran di luar negeri yang telah menjadi pahlawan devisa bagi Indonesia.
“Pemerintah berupaya memberikan solusi yang adil dan efektif untuk memperlancar proses pengiriman borang kiriman PMI ke Indonesia dengan menerbitkan Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024,” terangnya.
Salah satu tujuan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 202 yaitu memberikan kemudahan dan relaksasi terhadap impor barang kiriman yang dilakukan oleh PMI.
“Permendag 36/2023 jo. 3/2024 memberi relaksasi dan kemudahan untuk impor barang kiriman PMI. Untuk beberapa kelompok barang tertentu, barang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kementerian Perdagangan. Relaksasi dan kemudahan impor barang kiriman tersebut khusus diberikan kepada PMI untuk memberikan penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa,” tutur Budi.
Budi mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengamanatkan pemerintah mengatur impor dengan tujuan, antara lain, melindungi keamanan, kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup; dan melindungi serta mengembangkan industri dalam negeri.
Berlanjut ke halaman berikutnya.