Jakarta –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima sebanyak 2.264 laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Temuan itu terdiri dari 1.562 laporan masyarakat dan 702 temuan pengawas Pemilu.
Dari total temuan tersebut sebanyak 1.193 laporan atau temuan atau 52,69 % terdiri dari 580 laporan masyarakat (37,13%) dan 613 temuan pengawas Pemilu (87,32%). Sementara laporan atau temuan yang tidak diregistrasi sebanyak 604 atau 26.68 % dan belum diregistrasi sebanyak 467 atau 20,63 %.
“Dari 1.193 laporan atau temuan yang diregistrasi oleh Bawaslu, terdapat 531 laporan atau temuan atau 44,51% merupakan pelanggaran Pemilu, 386 laporan atau temuan atau 32,36% merupakan bukan pelanggaran Pemilu, dan 279 laporan temuan atau 23,39% merupakan laporan temuan yang masih dalam pickle proses penanganan,” tulis Bawaslu RI dalam keterangannya dikutip Minggu (8/4/2024).
Laporan tersebut merupakan penanganan pelanggaran Pemilu 2024 yang dikelola oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (Divisi PP DATIN) Bawaslu RI Per 6 Maret 2024. Adapun rinciannya 71 laporan merupakan pelanggaran administrasi Pemilu, 226 pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, 63 pelanggaran pidana Pemilu dan 131 merupakan pelanggaran hukum lainnya.
“Dilihat dari jenis pelanggaran Pemilu, 71 laporan atau temuan merupakan pelanggaran administrasi Pemilu, 266 laporan atau temuan merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, 63 laporan atau temuan merupakan pelanggaran pidana Pemilu, sedangkan selebihnya sebanyak 131 laporan atau temuan merupakan Pelanggaran hukum lainnya,” ucapnya.
Beikut tren-ten pelanggaran Pemilu:
(1) untuk Pelanggaran administrasi Pemilu, antara lain: KPU melakukan rekruitmen penyelenggara ad hoc yang tidak sesuai prosedur, kampanye di luar masa kampanye, dan KPU melakukan verifikasi adminsitrasi perbaikan tidak sesuai ketentuan.
(2) untuk Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, antara lain: pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Kecamatan, KPU tidak profesional dalam perekrutan PPK/PPS/KPPS, dan PPK tidak netral atau menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu.
(3) untuk Pelanggaran Pidana Pemilu, umumnya didominasi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 521 UU 7/2017 sebanyak 17 perkara, Pasal 523 ayat (1) UU 7/2017 sebanyak 9 perkara, Pasal 520 UU 7/2017 sebanyak 8 perkara, Pasal 490 UU 7/2017 sebanyak 7 perkara, dan diikuti pelanggaran terhadap Pasal 523 (6 perkara), Pasal 491 (5 perkara), Pasal 494 (5 perkara), Pasal 493 (4 perkara), Pasal 492 (3 perkara), dan Pasal 546 (1 perkara).
(4) untuk Pelanggaran Hukum Lainnya, umumnya merupakan pelanggaran netralitas ASN, Kepala Desa, Kepala Daerah, dan Perangkat Desa.
(dek/maa)